Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Perusahaan di Ponorogo, Jawa Timur, wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya.
Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur nomor 560/1919/012/2025.
Dalam surat itu tertulis, perusahaan harus membayarkan THR bagi karyawannya.
“Kita tetep mengacu pada SE Gubernur. Yang mana pembayaran itu maksimal H-7 harus dibayarkan. Kita juga buka posko aduan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, Jumat (21/3/2025).
Dia menjelaskan, sesuai SE Gubernur, THR yang dibayarkan adalah 1 bulan gaji karyawan. Termasuk mereka yang masuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kalau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) atau PKWT, ada hitung-hitungannya sendiri,” kata Sunaryo ketika dikonfirmasi.
Di mana, gaji para PKB maupun PKWT selama bekerja dijumlah, selanjutnya dibagi 12 bulan.
“Setelahnya yang dibayarkan adalah rata-rata gaji mereka,” sambungnya.
Karyawan yang berhak mendapatkan gaji adalah mereka yang minimal kerja dalam satu bulan.
Baca juga: Nasib Preman Ngamuk Dikasih Rp20 Ribu saat Minta THR ke Satpam Pabrik, Kini Ditangkap usai Kabur
“Jika 1 bulan, hitungannya 1 per 12 dikali gaji. Atau misal baru 6 bulan ya 6 per 12 lalu dikali gaji,” terang Sunaryo ketika ditemui di Kantor Disnaker Ponorogo.
Menurutnya, perusahaan maksimal membayarkan THR H-7 Lebaran.
Jika tahun 2025 ini, pembayarannya adalah maksimal pada 24 Maret 2025.
“Kalau di Ponorogo ada perusahaan yang sudah membayar THR sebelum aturan diturunkan. Dan alhamdulillah selama ini clear,” tegasnya.