Perusahaan di Ponorogo Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Buka Posko Pengaduan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR - Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo saat menerangkan tentang aturan THR, Jumat (21/3/2025). Perusahaan di Ponorogo wajib membayarkan THR untuk karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.

Disnaker juga meminta perusahaan membuat laporan. Isinya adalah kapan perusahaan membayar THR kepada karyawannya.

“Meminta laporan dari perusahaan tanggal berapa pemberiannya. Apakah tanggal 20 Maret, atau 23 Maret atau yang lainnya. Pokoknya H-7 harus terbayarkan,” tegasnya.

Sunaryo mengaku membuka posko aduan.

Karyawan atau pekerja bisa sewaktu-waktu mengadu tanpa harus ke Kantor Disnaker Ponorogo.

“Posko online bisa datang lewat WA atau telepon. Selama ini alhamdulillah tidak ada laporan,” pungkasnya.

Berita Terkini