TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sengketa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya, berlanjut.
RA Tri Kumala Dewi, penghuni rumah tersebut, melaporkan Handoko Wibisono dan Ninik Sutjiati ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta otentik.
Ormas Grib Jaya Jatim mendampingi Dewi dalam pelaporan ini.
Handoko Wibisono mengklaim memiliki rumah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 yang dibeli dari Rudianto Santoso.
Akibat gugatan ini, Tri Kumala Dewi dua kali terancam terkena eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Harga Tiket Bus Blitar-Surabaya Via Pare di Terminal Patria Naik Rp 20.000 pada Masa Mudik Lebaran
Drg. David Andreasmito, Pembina Grib Jaya Jatim, menyatakan SHGB tersebut telah mati sejak 23 September 1980.
Sementara itu, RA Tri Kumala Dewi telah menempati rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 sejak tahun 1963.
David meragukan klaim Handoko Wibisono atas pembelian rumah dari Rudianto Santoso.
"Tidak ada bukti pembayaran satu persen pun. Yang ada hanya kertas kuasa jual. Pembelian disebut senilai Rp6 miliar, tetapi pemeriksaan di Bareskrim Polri tidak menemukan bukti uang tersebut," kata Drg. David.
Baca juga: Ledakan Kebocoran Gas Elpiji di Surabaya Lukai 5 Orang, Polisi Ungkap Soal Rokok
Ketua Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jatim, Renald Christoper, menyatakan polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pihaknya menunggu proses selanjutnya dan menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan kasus ini di ranah hukum.
"Harapan kami, selaku kuasa hukum SPDP ini akan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan selanjutnya akan segera ada penetapan tersangka," kata Renald.
Renald juga menyebutkan telah menyurati Komnas HAM. Itu dilakukan sebagai upaya agar juru sita Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan eksekusi.
"Kami telah menerima jawaban agar surat eksekusi dibatalkan," ungkapnya.
Ormas Grib Jaya Jatim menelusuri sengketa ini.Tri Kumala Dewi pertama kali digugat pada 1991 oleh dr. Hamzah Tedjakusuma yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut berdasarkan SHGB Nomor 651.
Tri Kumala Dewi memenangkan gugatan tersebut melalui banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Pada 1992, muncul gugatan kedua terkait pengikatan jual beli antara dr. Hamzah dan Tina Hendrawati Tjo. Renald menjelaskan adanya dugaan cacat atau tipu muslihat dalam transaksi tersebut.
"Seolah-olah pembeli dan penjual tidak saling kenal, padahal mereka suami-istri. Bahwa di dalam ikatan jual beli suami istri tidak diperkenankan. Ini diperkuat dari Lurah Mulyorejo," ucapnya.
Pada 2007, Tina Hendrawati menjual rumah kepada Rudiyanto Santoso, yang kemudian menggugat Tri Kumala Dewi pada 2008.
Renald menyatakan notaris yang membuat akta jual beli antara Rudiyanto Santoso dan Tina Hendrawati Toejanda mengakui telah dibohongi. Tri Kumala Dewi kembali memenangkan gugatan ini di tingkat banding dan kasasi.
Pada 2012, Tri Kumala Dewi melaporkan Rudiyanto Santoso dan Tina Hendrawati Toejanda, tetapi Rudiyanto melarikan diri dan meninggal saat berstatus buron.
Meskipun demikian, selama buron, Rudiyanto melakukan transaksi jual beli dengan Handoko Wibisono. Transaksi ini diduga palsu, sehingga Handoko Wibisono dan notaris Ninik dilaporkan ke Mabes Polri.
Iko Kurniawan, kuasa hukum Handoko Wibisono, menegaskan kliennya memiliki SHGB yang sah. Rudianto Santoso menjualnya kepada kliennya pada tahun 2016. "Jadi kami sampaikan bahwa perolehan hak atas tanah jelas dan urutannya dapat dipertanggungjawabkan," kata Iko.
Iko menjelaskan riwayat rumah tersebut dulunya beralas surat eigendom verponding nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929. Lalu Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang menjualnya kepada Dokter Hamzah Tedjasukmana. Tahun 1992, Dokter Hamzah menjualnya kepada Tina Hindrawati Djuanda. Kemudian, pada 2007 Tina Hendrawati menjualnya kepada Rudianto Santoso. Oleh Rudianto Santoso pada 2016 dijual kepada Handoko Wibisono.
Menurut Iko, Tri Kumala Dewi menghuni rumah tersebut karena ayahnya dulu menyewa dari Dokter Hamzah Tedjasukmana, dan sewa tersebut diteruskan oleh Dewi.
"Kami memiliki 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 merupakan fakta yang tidak bisa dibantah bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kami juga memiliki bukti P21, berupa wesel sebagai bukti uang sewa," tandasnya.