TRIBUNJATIM.COM - Kabar Sandi Butar Butar dulunya viral dipecat kini kembali menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok kembali disoroti.
Ya, Sandi Butar Butar akhirnya senang bisa bertugas lagi sebagai petugas damkar.
Sandi pernah dipecat karena berani mengungkap kasus korupsi di institusinya.
Sejak Dedi Mulyadi menjadi Gubernur Jawa Barat, Sandi pun dipekerjakan kembali.
Namun, nasib Sandi tak seindah yang dibayangkan.
Berdasarkan pengakuannya yang diulas Kompas.com, dikutip dari Wartakotalive, Sandi yang kembali bekerja pada 10 Maret 2025 mengaku menerima empat surat peringatan (SP).
Baca juga: Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR
Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi.
Salah satu SP menyatakan Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.
SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.
Sandi membantah tuduhan tersebut.
Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.
“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.
“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.
Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan.
Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.
Baca juga: Kembali Jadi Damkar, Sandi Heran Gajinya Dipotong Tinggal Rp1,9 Juta, Tak Dapat THR, Tolak Negosiasi
“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji full dan THR,” ucap Sandi.
Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.
Menurut Sandi, gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta.
Ia juga tidak mendapatkan THR, sedangkan rekan-rekannya menerima hingga Rp 6,8 juta.
“Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan, ‘Kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.
Selain itu, Sandi juga menilai, sejak awal kembali bekerja, ia dipersulit terkait lokasi kerja dan aturan apel.
Baca juga: Alasan Sandi Butar Butar Dapat 4 SP Padahal Belum Sebulan Kerja hingga Gajinya Dipotong: Bantu Teman
Sandi ditempatkan di Bojongsari, Depok, yang jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau kendaraan umum.
Aturan mengenai apel juga disebutnya menjadi salah satu alasan ia dikenai SP.
Sandi merasa tidak diberikan keringanan meskipun jarak lokasi tugasnya jauh.
“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya enggak ikut apel, saya malah di-SP," jelas Sandi.
Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.
Adapun kontrak kerja Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang setelah videonya yang mengungkap kondisi kerusakan peralatan Damkar Depok viral di media sosial.
Namun, setelah mendapat sorotan publik dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia akhirnya kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com