Saat disinggung bahwa aksi penjambretannya pernah menewaskan korban pada tahun 2017 silam, dan pengalaman kelam itu, nyatanya tak membuat AH kapok mengulangi aksi kejahatannya. Ia cuma menundukkan kepala.
"Iya (ada korban yang meninggal), ibu-ibu (korbannya)," pungkas AH yang duduk di kursi roda karena kondisi kakinya masih terluka usai dihajar massa.
Sementara itu, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya AKP Kiki Tyas Titisari mengungkapkan, Tersangka AH beraksi bersama seorang temannya berinisial R mengendarai motor Yamaha Vixion yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AH merupakan penjahat kambuhan (residivis), dan pernah divonis sembilan tahun penjara setelah aksi serupa membuat korbannya tewas pada tahun 2017 silam.
"Dia ini residivis kasus jambret di tahun 2017 dengan korbannya seorang perempuan, yang saat itu meninggal dunia di Jalan Indrapura," ujar Tyas.