Setelah menunggu lama tanpa kejelasan, Sucianto akhirnya menggugat Telkomsel melalui pengadilan, didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.
"Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui semua itu, saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain," ungkapnya.
Fatiha menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.
"Gugatan tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan mengganti kerugian klien saya melakukan pengurusan kesana kemari selama beberapa bulan ini," ucapnya.
Sementara itu, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.
"Iya, memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," singkatnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com