Unpad berhentikan pelaku dari PPDS
Menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu.
Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Unpad dan RSHS juga akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
Baca juga: Dokter Dituntut Bayar Rp50 Juta Gegara Salah Beri Obat ke Pasien, Korban Awalnya Cuma Sakit Punggung
Pelaku sudah ditahan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bakal melakukan konferensi pers hari ini terkait kasus tersebut.
"Nanti siang akan kami release di Polda bersama tersangkanya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan memastikan, pelaku sudah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.
”Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip dari Kompas.id.
Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com