Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dokter Dituntut Bayar Rp50 Juta Gegara Salah Beri Obat ke Pasien, Korban Awalnya Cuma Sakit Punggung

Seorang dokter dituntut Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas aksi malapraktik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Freepik
ILUSTRASI DOKTER DITUNTUT - Ilustrasi berita seorang dokter di Bali dituntut Rp50 juta gara-gara salah beri obat ke pasien. Kejadian berawal saat obati pasien di vila pada 14 Februari 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara salah beri obat ke pasien, seorang dokter di Bali dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta

Dokter bernama Shillea Olimpia Melyta (30) tersebut dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, atas aksi malapraktik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Iman Ramdhoni menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti lalai dalam menangani pasien yang menyebabkan luka berat.

Baca juga: Cuma Digaji Rp300 Ribu Sebulan, Guru Honorer Rela Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah Lewati Hutan: Demi Anak

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Shillea Olimpia Melyta, pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan," kata Dhoni di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara pada Selasa (25/2/2025).

Menurut Dhoni, hal yang memberatkan tuntutan yakni karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban, Jamie Irena Rayer Keet, menderita sakit.

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya.

Ia bersikap sopan dalam persidangan, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi di sebuah vila.

Tepatnya di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Utara, Kabupaten Badung, Bali, 14 Februari 2024.

Kala itu, korban awalnya tiba-tiba merasakan sakit punggung dan demam.

Suaminya, Alain David, lalu menghubungi sebuah klinik setempat agar mendatangkan tenaga medis ke vila mereka menginap.

Tak berselang lama, terdakwa bersama seorang perawat tiba di vila dan langsung melakukan pemeriksaan kepada Jamie.

"Bahwa bekerja sebagai dokter umum (di klinik) sesuai dengan izin praktik nomor 1931/SIP/DPMPTSP/2021 tanggal 21 April 2021," kata JPU dalam dakwaannya.

Ilustrasi malapraktik (Shutterstock via Kompas.com)
Ilustrasi malapraktik (Shutterstock via Kompas.com)

Sebelum memberikan obat, terdakwa terlebih dahulu bertanya kepada Jamie apakah memiliki alergi obat tertentu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved