Berita Viral

Permintaan Kuasa Hukum Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa Anak Pasien, Terkuak Modus Priguna Anugerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB ISTRI DOKTER PRIGUNA - Dokter yang jadi tersangka kekerasan seksual di RSHS Bandung. Ferdy Rizky Adilya selaku kuasa hukum PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), meminta khalayak agar informasi pribadi dan foto istri kliennya tidak disebarluaskan. Ia juga menegur pihak-pihak yang telah menyebarluaskan informasi pribadi dan foto istri kliennya.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dokter PPDS tersangka rudapaksa anak pasien ikut membuat istri sang dokter disorot.

Namun, kuasa hukum dokter PPDS tersebut meminta agar foto istri kliennya tak disebarluaskan.

Ferdy Rizky Adilya selaku kuasa hukum PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), meminta khalayak agar informasi pribadi dan foto istri kliennya tidak disebarluaskan. Ia juga menegur pihak-pihak yang telah menyebarluaskan informasi pribadi dan foto istri kliennya.

Ferdy menyampaikan hal itu kepada wartawan dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

“Tolong agar tidak menyebarluaskan data-data foto, pribadi, segala macam, keluarga maupun dari istrinya maupun dari klien kami sendiri,” ucapnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Kami juga perlu untuk sampaikan, kami ingin menyampaikan teguran-teguran keras pada pihak-pihak yang menyebarluaskan,” tambahnya.

Ia menyatakan telah melihat di media sosial, beredar berita dan informasi yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum terkait kliennya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sosok Istri Dokter PPDS Cabul - Lisa Mariana Tak Mau Dinikahi tapi Minta Dinafkahi

Ia berpendapat pemberitaan yang ia maksudkan tersebut mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi.

“Kami memandang beberapa pemberitaan tersebut yang beredar telah mencampuradukkan antara fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami sehingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan ini,” bebernya.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati subjudicial rule, di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang dapat memengaruhi proses maupun hasil peradilan tersebut.”

Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi roses hukum yang tengah berjalan.

“Kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.”

Ferdy pun menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang telah bekerja dengan responsibilitas, dan juga transparansi berkeadilan, serta menjunjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum kliennya.

“Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat dari kasus ini, kami selaku penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf juga yang mendalam dan sebesar-besarnya,” tambah dia.

“Khususnya untuk Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pendidikan RI, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Universitas Padjadjaran, dan Ikatan Dokter Indonesia, atas pemberitaan yang saat ini terjadi di masyarakat.”

Halaman
12

Berita Terkini