Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUPUK ILEGAL - Puluhan karung pupuk ilegal dan mobil angkutan saat berada di Polres Probolinggo, Selasa (15/4/2025). Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, namun wajib lapor.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin alias pupuk bersubsidi ilegal.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo menyita dan menggagalkan pendistribusian sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dan sebuah mobil angkutan.

Meski begitu, tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, saat menggagalkan pendistribusian tersebut, pihaknya sebenarnya sudah mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernetnya.

"Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi," kata AKP Fajar, Selasa (15/4/2025).

Sementara untuk tersangka, lanjut AKP Fajar, berinisial A (38) warga Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang merupakan pemilik pupuk setelah membeli di salah satu kios dan akan dijual kembali di wilayah sekitar.

Hanya saja, menurut AKP Fajar, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka setelah atas perbuatannya tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari 2 tahun penjara.

"Karena dalam Undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun, sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: Sambut Musim Tanam Periode April, ini Stok Pupuk Subsidi yang Disiapkan Petrokimia Gresik

Berita Terkini