"Ada empat terduga pelaku yang berhasil kita amankan atas kerja sama dengan Jatanras Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Polda Riau," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Senin (21/5/2025).
Empat terduga pelaku penganiayaan ini ditangkap di 2 lokasi berbeda.
AL alias Kevin, 46 tahun serta HAD alias Fadil, 18 tahun ditangkap Jalan Kubang Raya.
Sedangkan 2 terduga lainnya yakni R alias Rio, 46 tahun dan RS alias Randi alias Garong, 33 tahun, ditangkap di Rumbai.
"Sejumlah pelaku lainnya masih buron," katanya.
Pelaku diperkirakan sebanyak 20 orang.
Baca juga: Status 3 Pria Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo Dikuak Polisi, Debt Collector Abal-abal
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (19/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kala itu, terduga pelaku dan korban bertemu untuk menyelesaikan perselisihan mereka.
Saat bertemu, para terduga pelaku langsung emosi ke korban dan langsung memukul mobil korban.
Alhasil korban pun lari dan akhirnya sampai ke kantor Polsek Bukit Raya.
Meski berada di kantor polisi, penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku tak berhenti juga.
Para terduga pelaku langsung memukul pelapor dengan menggunakan alat berupa batu dan kayu ke mobil serta ke arah kepala bagian belakang pelapor.
Akibat pemukulan itu, pelapor mengalami luka dan menggeluarkan darah serta kaki sebelah kiri mengalami rasa sakit.
Tim kepolisian pun bergerak menangkap para terduga pelaku pada Minggu subuh (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pada saat ini dua terduga pelaku ditangkap di Jalan Kubang Raya.