Berselang 5 jam, tim kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Rumbai. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihak kepolisian. Di antaranya satu unit sepeda motor dan 3 handphone.
"Saat ini terhadap para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna diproses secara hukum," katanya.
Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.