Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Status 3 Pria Rampas Motor di Jalur Pantura Probolinggo Dikuak Polisi, Debt Collector Abal-abal

Satreskrim Polres Probolinggo memastikan jika tiga orang Debt Collector yang merampas motor di jalan merupakan anggota abal-abal.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI
3 Debt Collector abal-abal (Memakai songkok) saat dihadirkan di konferensi pers pada Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo memastikan jika tiga orang debt collector yang merampas motor di jalan merupakan anggota abal-abal.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, saat konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku perampasan motor, Kamis (16/5/2024) siang.

Iptu Fajar menjelaskan setelah mengamankan para pelaku, pihaknya segera melakukan serangkaian penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, bisa dipastikan jika ketiganya merupakan anggota debt collector abal-abal.

"Setelah kami periksa, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki legalitas yang menunjukan bahwa mereka merupakan debt collector. Meski begitu, sekalipun anggota debt collector resmi, tapi untuk merampas kendaraan di pinggir jalan juga tetap tidak bisa dibenarkan," kata Iptu Fajar.

Baca juga: Sekali Full Tank, Mobil MG VS HEV Berhasil Tempuh Jakarta-Probolinggo dengan Nyaman dan Aman  

Oleh karena itu, dihimbau agar ketika bertemu debt collector yang hendak merampas motor dijalan, untuk ditanyakan legalitasnya terlebih dahulu, dan jangan sampai memberikan motornya dan bahkan jika perlu dibawa ke Polres maupun Polsek.

"Atau langsung dibawa ke polsek atau polres terdekat, karena untuk mengambil motor yang nunggak itu ada ketentuannya bukan merampas dijalan apalagi sampai melukai korban ataupun pemilik kendaraan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, menurut Iptu Fajar, ketiga tersangka atau debt collector terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan.

Baca juga: Guru Ngaji yang Nodai Siswinya di Probolinggo Bakal Diadili, Kini Jalani Tahap II

"Dengan ancaman pidana selama 9 tahun," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang debt collector setelah merampas sepeda motor di jalur pantura.

Ketiganya adalah Abdul Malik (46) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton. Moh Busairi (33), warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, dan Moh Mujib (34) warga Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved