Rupanya semua pengakuan Ikhsan tersebut adalah bohong.
Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, EAP juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.
Diketahui Ikhsan sudah memiliki istri dan anak.
"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com via TribunJabar.
Baca juga: Warga Lampung Raup Rp30 Juta Hasil Nipu 11 Orang, Pura-pura Jadi Prabowo-Gibran Pakai Video Deepfake
Selama menikah, Ikhsan tinggal dengan korban dari hari Minggu sampai Kamis.
Pada hari Jumat dan Sabtu, Ikhsan tinggal bersama istri pertamanya.
Setelah mendapati fakta itu, EAP juga mengetahui pekerjaan suaminya tersebut dari keterangan istri pertama.
Ternyata Ikhsan tak bekerja sebagai PNS, melainkan hanya seorang tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan.
Setelah mengetahui dirinya ditipu suaminya itu, EAP yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022.
Namun ternyata kasus suaminya baru disidangkan di tahun ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dikutip dari TribunJateng.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.
"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," ujar Choirul.
Choirul juga menjelaskan ijazah yang ditunjukkan Ikhsan atau terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan.
Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.
Demikian dari kasus pemalsuan data tersebut, kini Ikhsan Nur Rasyidin dijerat Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) dengan ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.
Kasus Penipuan Lainnya
Tim Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya menangkap seorang remaja bermodus memakai seragam polisi gadungan untuk mengencani wanita lalu menguras perhiasan dan uangnya.
tersangka berinisial RAAA (19) warga Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Ia berlagak sebagai anggota Korps Bhayangkara gadungan, selama kurun sekitar setahun.