TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria menipu wanita lain hingga menikahinya.
Padahal pria itu sudah menikah sebelumnya.
Pria itu bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32).
Ikhsan melakukan pemalsuan data KK hingga ijazah palsu demi menikahi istrinya, EAP (23).
EAP baru sadar suaminya itu telah menipunya setelah 9 bulan pernikahan.
Bahkan EAP baru mengetahui kebohongan Ikhsan saat ia sudah hamil 3 bulan dari pernikahannya dengan Ikhsan.
Saat itu, EAP baru tahu dirinya ditipu suaminya saat akan mengurus Kartu Keluarga (KK) baru.
Ternyata data KTP suaminya itu palsu.
EAP pun mulai curiga hingga mencoba menelusuri identitas Ikhsan ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo.
Betapa EAP kaget, ia mendapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka adalah palsu.
Mulai dari KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM milik suaminya itu, ternyata palsu.
Ikhsan Nur Rasyidin merupakan warga asal Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Adapun istri yang ditipunya adalah EAP, perempuan berusaia 23 tahun asal Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo.
Baca juga: Tinggalkan Utang Rp 1 M Lebih, Suami Telantarkan Istri Anak dan Nikah Lagi, Itsna Pilu: Hasil Nipu
Ikhsan berkenalan dengan EAP atau korban pada tahun 2020 di tempat korban bekerja.
Lalu, ia menikah dengan korban pada 17 September 2021.
Sebelum menikahi EAP, Ikhsan mengaku bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Tak hanya itu, kepada EAP, Ikhsan juga mengaku lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).