Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Untuk menggantikan posisi sementara dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Kabupaten Blitar terkait kasus dugaan korupsi proyek pambangunan Dam Kali Bentak, Pemkab Blitar akan menunjuk pelaksana harian (Plh).
Dua pejabat DPUPR Kabupaten Blitar yang ditetapkan tersangka, yaitu, HS, selaku Sekretaris DPUPR yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, agar pelayanan di organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terjadi masalah, pemkab akan mengangkat pejabat pelaksana harian di DPUPR.
"Terkait dengan keadaan yang ada di Kabupaten Blitar yang informasinya ada ASN ditahan kejaksaan, agar pelayanan di OPD tidak terjadi masalah, kami akan mengangkat pejabat pelaksana harian," kata Budi, Jumat (25/4/2025).
Dikatakannya, Pemkab Blitar menunjuk pelaksana harian bukan pelaksana tugas (Plt), karena belum ada pemberhentian sementara posisi pejabat yang ditetapkan tersangka.
Kalau sudah ada pemberhentian sementara posisi pejabat yang berhadapan dengan hukum, Pemkab Blitar akan menunjuk Plt.
Pemberhentian sementara status ASN dilakukan setelah proses hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Sampai detik ini, kami masih mau melapor kepada pimpinan terkait penunjukan Plh. Kami hanya mengusulkan, yang menentukan pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Pegawai DPUPR Kabupaten Blitar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Ditahan Kejari
Menurutnya, jabatan di DPUPR yang harus diisi, yaitu, posisi sekretaris dinas dan kepala bidang.
"Hari ini harus selesai pengusulannya," katanya.
Terkait ASN terkena kasus hukum, kata Budi, juga ada aturannya.
Aturannya, yang bersangkutan bisa diberhentikan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Mekanismenya, pemerintah daerah koordinasi dengan BKN meminta rekomendasi terhadap kedudukan dan status ASN tersebut.
BKN akan memberikan rekomendasi terhadap ASN yang statusnya menjadi tersangka dan ditahan.