Sekaligus memberikan besaran gaji bisa 75 persen maupun 50 persen.
"Atas rekomendasi BKN, tentunya pemerintah daerah akan menindaklanjuti untuk pemberhentian sementara," katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (23/4/2025).
Sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.
Tersangka yang ditetapkan pertama kali oleh Kejari Kabupaten Blitar, yaitu MB.
MB dari swasta, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Sedangkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni, satu orang dari swasta dan dua orang pegawai dari DPUPR Kabupaten Blitar.
Satu orang tersangka baru dari swasta, yaitu, MID yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Lalu, dua tersangka dari DPUPR Kabupaten Blitar, yaitu, HS, selaku Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).