Ia mengungkapkan, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan bedasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian interm, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan hingga kecukupan pengungkapan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan.
Menurutnya, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengapresiasi langkah Jatim yang menyerahkan LHP sehingga menjadi provinsi yang paling awal menyerahkan LHP kepada BPK. Dan ini mencerminkan konsistensi pelaksanaan akuntablitas negara.
"Ini mencerminkan konsistensi akuntabilitas keuangan negara dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim," tegasnya.