Dengan hanya ada lampu utama, lampu belakang, dan reflector saja.
"Sepeda listrik itu juga dibatasi kecepatannya, cuma maksimal 25 KM per jam," jelasnya.
Ia menerangkan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.
"Masih banyak masyarakat yang tak tahu aturan ini," ujarnya.
Untuk itu, pria akrab disapa Rohan itu, mengimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Melainkan cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata.
"Nah ini pentingnya kita edukasi dan peran orang tua terhadap anak-anaknya," pungkasnya.