Berita Viral

Bupati Sumenep 'Lepas Tangan' soal Dugaan Korupsi yang Buat Rasul Dipecat, Kini Pak Guru Jadi Tukang

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPAN BUPATI SUMENEP - Guru honorer di SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Rasulullah (43) mengaku dipecat sepihak, diduga karena memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024. Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam sebuah acara. Bupati tanggapi seolah 'lepas tangan' terhadap kasus dugaan korupsi BSPS.

"Saya juga sempat ikut saat Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat turun langsung mendatangi lokasi penerima (BSPS) yang saya foto," ucapnya.

Menurut Rasul, inisiatif untuk memotret rumah penerima bantuan BSPS di desanya merupakan yang pertama kali dia lakukan.

Hanya saja, dia tidak pernah menduga bahwa niat baik untuk membantu mengungkap dugaan pemotongan dana BSPS itu berujung pada keputusan sepihak dari sekolah.

"Meski saya dikeluarkan, saya tetap antar anak saya sekolah ke sana (SDN Torjek II). Karena itu tanggung jawab," ujarnya. 

"Di sana saya mengajar dari Kamis sampai Sabtu. Jika tidak mengajar, saya kerja serabutan. Kadang bertani, kadang juga ikut menjadi tukang," katanya. 

PEMECATAN GURU HONORER - Guru honorer di SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Rasulullah (43) mengaku dipecat sepihak, diduga karena memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep angkat bicara. (TikTok @diluartv - Kompas.com/Nur Khalis)

Viralnya kisah Pak Guru Rasul itu terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di Sumenep Jawa Timur tersebut.

Sebagai Bupati setempat, Achmad Fauzi Wongsojudo menanggapi kabar adanya kasus tersebut.

Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo seperti "lepas tangan" terkait adanya pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di wilayah yang dipimpinnya.

Orang nomor satu di Kota Keris itu menyatakan, dana stimulan untuk warga kurang mampu merupakan program pemerintah pusat.

"Urusan pusat (BSPS), bukan urusan kita. Mekanismenya saja dilihat, ya," tutur Fauzi singkat kepada Kompas.com di Sumenep, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Disdik Sebut Rasul Guru SD Dipecat karena Tak Disukai Wali Murid, Heran Bisa Ngajar Padahal Bukan S1

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. (KOMPAS.com/ Nur Khalis) 

Bupati dua periode itu tidak mau menindaklanjuti laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait korupsi BSPS yang disampaikan pada tanggal 28 April 2025.

Ketua DPC PDI Perjuangan itu juga enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait Kepala Bidang (Kabid) Disperkimhub Kabupaten Sumenep yang juga telah dipanggil Kejari mengenai realisasi program BSPS pada awal April 2025 lalu.

"Kan ndak tahu kita. Kan ngak ada yang tanda tangan, di ujung terakhir kan (sebagai pengawas)," terang dia.

"Pengajuannya dari siapa? Kita juga tidak mengajukan (BSPS)," tambah dia.

Di tempat yang sama, Achmad Fauzi mengakui dirinya sengaja tidak menemui rombongan Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, saat akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tanggal 28 April lalu.

Baca juga: Rasul Guru SD Dipecat usai Memotret Rumah Penerima Bantuan yang Dikorupsi, Wali Murid Ikut Mendukung

Halaman
123

Berita Terkini