TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga bernama Rudy Priambodo (56) warga Jalen Indah 2, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga mengalami penganiayaan oleh pengurus Rukun Tetangga (RT).
Diduga pengurus RT itu memukul Rudy.
Peristiwa itu bermula dari protes yang dilontarkan Rudy soal sampah.
Namun, pengurus RT itu diduga malah bertindak arogan.
Baca juga: Warga di Gresik Bakal Dikenai Retribusi Sampah Rp 1500 per Bulan, ini Mekanisme Pembayarannya
Kejadian itu terjadi pada 6 Februari 2025 dan korban pada hari itu juga telah membuat laporan ke Polsek Tambun. Dengan Nomor : LP/ B/ 148/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Tambun Selatan/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya
Namun, terduga pelaku tak kunjung ditangkap polisi.
Korban bernama Rudy menjelaskan, kejadian bermula ketika saat rapat RT ia protes adanya uang pungutan sampah dan adanya sekuriti untuk keamanan di perumahannya dengan total Rp 75.000.
Ia tak sepakat karena jarang menempati rumah, dan untuk adanya sekuriti juga menyebutkan lingkungannya kerap kemalingan motor.
"Jadi sampah saya tidak diambil oleh lingkungan dan keamanan saya tidak dijamin karena saya protes. Padahal kan rapat warga itu seharusnya korum, biarpun saya menentang satu tetap jalan aja sebetulnya," beber kepada TribunBekasi.com pada Selasa (6/5/2025).
Karena sampahnya tak diambil, kata Rudy, ia memilih menitipkan sampahnya ke tetangganya.
Tetangganya pun tak mempermasalahkan karena sampah rumah tangganya pun sedikit.
Akan tetapi, pengurus RT membuat pengumuman atau postingan di WhatsApp Group (WAG) mengenai warga dilarang menerima warga lain menitipkan sampahnya.
Atas hal itu, ia hendak klarifikasi atas postingan di WAG tersebut kepada pengurus RT.
"Saya datangi klarifikasi, marah lah dia hanya tiga kalimat yang dia ucapkan, lu ga tau gw siapa. Langsung pukul membabi buta, tangan kosong tapi mata saya robek saya tersungkur," katanya.
Dengan kondisi terluka dan mengeluarkan darah ia langsung visum dan lapor ke Polsek Tambun.