Pengurus lingkungan meminta sumbangan kepada warga dengan nominal Rp 500 ribu per-KK yang dapat dicicil dua kali.
Warga yang menerima surat permohonan santunan tersebut merasa keberatan, bahkan mengeluarkannya melalui media sosial (medsos).
“Halo gaiss, jadi mimin sempet dapet ini dari petugas setempat yang bilang harus bayar dengan harga yang tertera di surat dan wajib bayar,” tulis seorang warga, dikutip dari @Depok24Jam, Senin (5/5/2025).
Pendatang dan Pribumi
Sementara itu, LPM Kelurahan Pengasinan, Marzuki menjelaskan, sumbangan yang diedarkan ke warga tidak bersifat wajib.
Pengurus lingkungan setempat meminta partisipasi kepada warga yang memang bersedia, namun jika tidak memberi tidak apa-apa.
“Terkait sumbangan ini, ini sudah tradisi Kelurahan Pengasinan kan begitu. Jadi walaupun disitu sudah dituangkan angka Rp 500ribu, mereka nggak mau ngasih juga nggak apa apa, orang namanya beribadah kan,” kata Marzuki kepada wartawan.
“Jadi memang kita nih sudah jadi tradisi, setiap lebaran yatim itu kita santunan yatim piatu dan kaum dhuafa se-Kelurahan Pengasinan, kan begitu. Bahkan yang ngasih lebih daripada itu juga banyak. Yang enggak ngasih juga ada,” sambungnya.
Menurut Marzuki, kegiatan santunan ini adalah bagian dari tradisi yang telah lama dijalankan warga di Pengasinan.
Tradisi ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan warga setempat saat ini meneruskan tradisi tersebut.
“Dari kakek saya masih hidup sampai sekarang saya generasi keempat masih berjalan. Iya, semacam tradisi lah,” ujarnya.
Marzuki menilai, warga yang keberatan memberikan santunan kegiatan Lebaran Yatim dimungkinkan para pendatang.
Nantinya, dana yang dihimpun tersebut akan dibagikan kepada yatim dan dhuafa yang berjumlah sekitar 1.000 orang.
“Kalau yang biasanya itu pendatang yang enggak tahu permasalahan. Mereka mungkin merasa keberatan dengan uang sumbangan Rp 500 ribu itu kan begitu,” ungkapnya.
“Kalau warga pribumi mereka sudah paham, bahkan mereka nih kalau namanya warga pribumi sebelum pelaksanaan lebaran yatim itu mereka sudah nabung,” pungkasnya. (m38)