Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, sebanyak 35 produk disita sebagai barang bukti.
Dari keterangan Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Festival Kemudahan Usaha Mikro di Trenggalek, Kementerian UMKM Alokasikan KUR Rp 300 T per 2025
Amien menegaskan jika seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluarsa.
Hal itu agar konsumen mengetahui batas akhir suatu pangan dijamin mutunya dan mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.
Menurut Amien, pihaknya sangat mengatensi produk olahan yang dijual tidak membahayakan konsumen.
Apabila ditemukan adanya produk dijual yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan penindakan.
"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," tegas Amien.
Kasus Lain
Kasus jemaah pengajian keracunan masal di Kediri, Jawa Timur menjadi sorotan hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Jemaah keracunan usai makan camilan yang dibagikan panitia pengajian.
Rupanya camilan tersebut tidak didapati tanggal kedaluwarsa.
Fakta terungkap bahwa diduga pemilik usaha camilan tersebut mengganti tanggalnya.
Adapun insiden keracunan ini terjadi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengalami keracunan pada Selasa 91/10/2024) malam.
Jemaah awalnya mengeluhkan gejala seperti mual hingga pusing.
Bahkan ada yang kehilangan kesadaran.