Berita Viral

Ternyata Uang Rp 1000 Perbulan Buruh Tekstil Bukan Gaji, Disdagperinaker Jelaskan Sistem 'No Pay'

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERIBU BUKAN GAJI - Penjelasan terkait uang Rp 1000 yang didapatkan buruh pabrik tekstil disampaikan oleh pemerintah setempat, menurut pihaknya ada sistem tertentu untuk membayar para buruh.

TRIBUNJATIM.COM - Cerita seorang buruh pabrik tekstil hanya dibayar Rp 1000 viral di media sosial.

Belakangan fakta demi fakta terkait cerita itu terungkap.

Uang senilai Rp 1 ribu rupiah yang diterima buruh di salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata merupakan upah bukan gaji.

Pasalnya, perusahaan menerapkan sistem no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar dengan alasan kondisi pabrik sedang terpuruk.

Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (8/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (9/5/2025).

"Dalam mediasi yang sudah digelar, seribu rupiah yang diterima buruh itu bukan gaji, dan sebelumnya ada kesepakatan no work, no pay," kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan hasil mediasi tersebut membuat para buruh tidak terima dan mengajukan gugatan hukum di peradilan hubungan industrial (PHI).

Dia mengatakan, permalasahan Rp 1 ribu rupiah per bulan yang diterima buruh terjadi di pabrik tekstil dan masih satu grup dengan Sritex.

Sebagai informasi para buruh yang menggugat manajemen pabrik itu dan ditemani Danang, Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto.

Dari perkembangan gugatan, sebagian besar sudah menghasilkan putusan hakim dan memberikan hukuman perusahaan untuk memberikan hak dari para buruh.

Baca juga: Respons Laporan Warga, Polisi Sidak Pasar Prapanca Mojokerto Soal Dugaan Sabung Ayam, Ini Hasilnya

"Setelah lepas dari anjuran mediasi itu, apakah lanjut ke gugatan atau sepakat itu bukan kewenangan kami, karena kewenangan kita terbatas," ungkap dia.

"Ini merupakan perusahaan tekstil dan masih satu grup (Sritex)," singkat dia.

Permasalahan buruh tekstil di Kabupaten Karanganyar hanya diberi upah Rp1000 per bulan sudah pernah dimediasi ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.

Namun hasil mediasi membuat buruh tidak membuat puas mengajukan gugatan pengadilan hubungan industrial (PHK) di Semarang dan sebagian sudah muncul putusan.

Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim mengatakan, saat mediasi berlangsung dihadiri serikat buruh dan pihak perusahaan.

Baca juga: Bupati Probolinggo Kaji Pemberhentian Kades Temenggungan, Buntut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades

Halaman
123

Berita Terkini