Kondisi di persimpangan itu pun tampak terlihat bekas-bekas kecelakaan dengan aspal yang mengelupas.
Selain itu, banyak pula material-material kendaraan yang terpecah di sekitar lokasi kejadian.
Marlon teman dari SAF, mengaku mereka hendak pergi ke wilayah Jalan Anggrek.
Baca juga: Kecelakaan di Kota Malang, Truk Oleng Tabrak Separator Jalan, Sopir Tewas Diduga Serangan Jantung
"Kejadiannya itu saat lampu merah Jalan Anggrek, posisi sedang lampu merah. Kami dari arah Taman Foto."
"Saya dibonceng oleh teman saya ini. Dan tiba-tiba mobil hitam ini menabrak kami dari belakang dan saya spontan langsung loncat, namun teman saya ini terseret sekitar 100 meter," ujarnya di lokasi.
Ketika temannya terseret, Marlon pun sempat berteriak-teriak ke pengemudi mobil hitam tersebut.
"Woy, woy berhenti. Itu ada motor terseret," ujarnya.
Namun, mobil berpelat nomor D 1491 AJQ ini tak mengindahkan teriakan Marlon.
Pengemudi mobil hitam itu pun kembali menabrak sebuah mobil pikap di sekitaran Miamie steak.
Salah seorang korban penumpang pikap, Sandi (42) mengaku sempat melihat kendaraan mobil hitam itu menyeret motor yang masih dikendarai seorang pelajar SMA 5 Bandung.
"Kami dari arah Jalan Laswi, ketika di lampu merah kami sempat berhasil lolos jalan menuju arah Jalan Anggrek. Tapi, di belakang kami terlihat sebuah mobil yang menyeret motor dari arah Jalan Anggrek (Taman Foto). Kami lihat di kaca spion motor itu sudah terjatuh posisi dan terseret. Kami sempat mencoba menghindar, tetapi terkena juga dihantam hingga menabrak pohon di sebelah kiri," katanya seraya menyebut sopir pikap alami luka pada bagian kepala.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari sampai akhirnya polisi menetapkan Herolina sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB.
"Nanti yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Banceuy," ujar Fiekry, Sabtu (10/5/2025).
Herolina dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.