Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang berinisial BS, warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu terbukti menyatroni sebuah rumah warga di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Akibatnya, barang berharga pemilik rumah atau korban AR (28) raib digondol pelaku, berupa HP Infinix Smart 9 warna hitam sekaligus uang Rp 6 juta.
Kejadian tersebut mulai diketahui korban, saat dia hendak mencari HP dan dompet setelah bangun tidur pada (9/5/2025).
Namun, barang yang biasanya disimpan di bawah bantal itu tidak ada. Sehingga, korban berinisiatif melihat CCTV yang berada di ruangan.
Baca juga: Berbekal Gergaji, Warga Surabaya Curi Kabel Tembaga 1,8 Meter di Basement Bank, Ternyata Residivis
Hasilnya, terekam seseorang pria yang tidak lain adalah pelaku, memakai jeket warna hitam dengan muka tertutup masuk ke dalam rumah dan mencuri Hp dan uang korban.
Setelah mengambil barang milik korban, pelaku ini keluar melewati tembok samping belakang rumah.
"Setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku sesuai yang terekam CCTV, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas, Ipda Gama Rizaldi, Senin (12/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku yang sebelumnya dihukum dalam kasus yang sama di Rutan Sampang (Residivis) itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
"Pelaku ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya
Baca juga: Warga Sampang Madura Amankan Emak-emak Meresahkan, Kepergok Mencuri, Akui Sudah 2 kali