Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tidak sedikit warga di Kabupaten Sampang, Madura bertanya-tanya soal berjalannya program pemutihan pajak kendaraan di Samsat setempat, Rabu (14/5/2025).
Namun, kebijakan yang biasanya dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di setiap tahunnya itu, untuk saat ini belum diberlakukan.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi memastikan jika untuk saat ini pemutihan pajak kendaraan belum berjalan.
Bahkan, dirinya tidak bisa memastikan kapan akan diberlakukan mengingat, masih menunggu informasi resmi dari Pemprov Jatim.
Baca juga: May Day 2025, 10 Ribu Buruh Bakal Geruduk Kantor Gubernur Jatim Kamis Besok, Tuntut Pemutihan Pajak
"Kebijakan ini pasti akan diumumkan oleh jika sudah diputuskan," ujarnya.
Menurutnya, setiap pemerintahan memiliki kebijakan masing-masing seperti halnya, Pemprov Jawa Barat sudah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025.
Di Jawa Barat, tidak hanya menghapuskan denda pajak tetapi juga memberikan keringanan pada pokok pajak.
"Kita saat ini masih menunggu informasi resmi, misalkan sudah turun dan teknisnya sudah ditentukan, tentu kami siap menjalankannya," pungkasnya.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan