Berita Viral

Disdik Larang SMA/SMK Wisuda Mirip Perguruan Tinggi, SMK di Purwokerto Ditindak Tarik Rp 600 Ribu

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISDIK AMBIL TINDAKAN - Momen acara wisuda dan kelulusan SMK di Purworejo yang terekam dalam sebuah video viral sejak Senin (12/5/2025). Disdik setempat akhirnya mengambil tindakan terhadap sekolah bersangkutan.

TRIBUNJATIM.COM - Berawal dari sebuah video yang mendapat sorotan di sosial media, prosesi wisuda siswa-siswi SMK di Purwokerto ini ditindak oleh Disdik setempat.

Video prosesi wisuda siswa SMK CBM Purwokerto viral di media sosial (medsos).

Acara tersebut menimbulkan kontroversi karena mirip dengan prosesi wisuda perguruan tinggi atau mahasiswa. 

Selain itu, para guru juga menggunakan toga dan atribut lengkap layaknya wisuda di perguruan tinggi.

Wisuda yang diikuti 326 siswa kelas 3 itu dilaksanakan di gedung serbaguna milik sekolah pada Kamis (8/5/2025) pekan lalu.

Biaya untuk kegiatan yang terdiri dari perpisahan dan wisuda setiap siswa dipungut sebesar Rp 600.000.

Prosesi wisuda SMK Citra Bangsa Mandiri (CBM) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi sorotan warganet karena mirip prosesi wisuda di perguruan tinggi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga digelar di tengah larangan wisuda bagi siswa tingkat SD hingga SMA/SMK di sejumlah daerah, tak terkecuali di Jateng.

Apa kata Dinas Pendidikan soal video wisuda SMK di Purwokerto ini?

Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah, Dwi Sucipto mengatakan, larangan soal wisuda tersebut berlaku bagi sekolah negeri.

"Yang tidak dibolehkan mengadakan wisuda atau pelepasan siswa yang menimbulkan pungutan pada siswa adalah SMA/SMK negeri," jelas Dwi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Alasan Sekolah Rakyat di Malang Masih Belum Bisa Beroperasi Tahun ini, Bupati Sanusi: Dibangun

Dwi menegaskan, larangan pungutan tersebut juga diberlakukan untuk kegiatan apapun.

"Yang pasti untuk satuan pendidikan negeri dilarang mengadakan pungutan pada siswa dalam kegiatan apapun," tegas Dwi.

Apabila ditemukan pungutan di sekolah negeri, Dindik berwenang untuk menindaknya. Namun apabila di sekolah swasta, itu merupakan kewenangan yayasan yang mengelola.

"Kalau swasta itu urusan yayasan. Kalau ada aduan pungutan pasti akan segera diproses dan bila terbukti ada pungutan harus dikembalikan pada siswa/wali siswa," kata Dwi.

SMK SUDAH WISUDA - Video prosesi wisuda kelulusan siswa SMK Citra Bangsa Mandiri Purwokerto menjadi sorotan di media sosial Instagram, Minggu (11/5/2025). Dalam video tersebut, tampak para siswa mengenakan toga layaknya acara wisuda di perguruan tinggi. (Instagram/dosen.skripsi)
Halaman
1234

Berita Terkini