Berita Viral

Penyebab Rasul Guru SD Dipecat Bukan karena Wali Murid, Disdik Perbolehkan Ngajar Lagi: Sudah Islah

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMECATAN GURU HONORER - Rasulullah (43) dan Kepala SDN Torjek II bersalaman di ruang mediasi Disdik Sumenep, Rabu (14/5/2025). Rasul akhirnya bisa mengajar lagi setelah dipecat usai memotret rumah penerima bantuan yang dikorupsi.

TRIBUNJATIM.COM - Kabar baru datang dari Rasulullah (43), guru SD dipecat sepihak usai memotret rumah penerima bantuan yang dikorupsi, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Setelahnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut guru SDN Torjek II itu dipecat karena tak disukai wali murid.

Namun kini alasan sebenarnya terungkap.

Meski demikian, guru honorer yang dipecat pada tanggal 3 Mei 2025 lalu itu bisa mengajar lagi.

Pada Rabu (14/5/2025), Disdik memediasi pihak sekolah dan guru Rasul.

Mediasi itu digelar di lantai 2 Kantor Disdik Sumenep.

Mediasi melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Ketenagaan Disdik Sumenep, Budiyanto, Kepala Sekolah (Kepsek) Torjek II, Arifin, dan Rasul.

Selain itu, mediasi dihadiri pengawas SDN Torjek II, Masrur Abadi, dan sejumlah awak media cetak dan elektronik.

"Kami sudah memediasi kedua belah pihak, dan mereka sudah islah," kata Budiyanto, melansir dari Kompas.com.

Sebelum mediasi dilakukan, Disdik Sumenep membuat forum kecil yang hanya melibatkan Kepala Sekolah, Arifin, Rasul, dan Modo Lelono, seorang guru honorer yang mengetahui kronologi pemecatan itu.

"Sekarang Pak Rasul sudah bisa mengajar lagi di SDN Torjek II," ujar dia.

Baca juga: Gajinya Rp150 Ribu, Guru Hedi Nangis Tanahnya Jadi Jaminan Utang Rp300 Juta, Sertifikat Dibalik Nama

Namun demikian, Rasul yang akan kembali mengajar akan tetap berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT) seperti yang tercantum dalam website SDN Torjek II.

"Sementara belum bisa memasukkan data Pak Rasul ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan belum bisa mengikuti pengangkatan karena terkendala UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya. 

Dalam mediasi, terungkap bahwa bukan wali murid yang meminta Rasul untuk dipecat.

Sebab, para pihak yang datang ke SDN Torjek II pada tanggal 3 Mei 2025 lalu hanya berstatus sebagai kerabat dari sebagian siswa di sekolah.

Bahkan, satu di antara mereka bukan wali murid melainkan orang dekat kepala desa (kades).

Di sela-sela mediasi, Rasul mengaku siap untuk kembali mengajar. Dia ingin meniti karier di dunia pendidikan dan berbagi ilmu dengan anak didiknya.

"Semoga bisa lebih maksimal lagi mengajar," ujar Rasul.

Baca juga: Rasul Guru SD Dipecat usai Memotret Rumah Penerima Bantuan yang Dikorupsi, Wali Murid Ikut Mendukung

Sebelumnya, Rasul dipecat dari SDN Torjek II setelah memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di desanya.

Tidak hanya itu, dia juga sempat mengantar rombongan Irjen PKP RI mengecek langsung penerima program dari pemerintah pusat dengan nilai anggaran mencapai Rp 109 miliar di Kabupaten Sumenep.

Rasul kemudian dipanggil oleh Disdik Sumenep setelahnya.

Kepada Kompas.com, Rasul sempat menanyakan keaslian surat pemanggilan dari Disdik Sumenep. Sebab, ia khawatir surat pemanggilan itu palsu.

"Mohon maaf Pak. Saya dapat surat panggilan dari Disdik Sumenep, dan saya mohon penjelasannya apakah ini asli atau palsu?" tanya Rasul kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Melalui surat dengan nomor: 800.1.6/1550/101.5/2025, Rasul dan satu orang guru honorer lainnya, Modo Lelono, diminta untuk datang.

"Itu kan tertera juga nama saya dengan Pak Modo. Jadi menurut saya untuk tiga orang Pak," ungkap dia.

Disdik Sumenep berencana meminta klarifikasi dari Rasul yang dipecat setelah diduga mengambil foto rumah penerima BSPS dan ikut mengantar Irjen PKP melakukan sidak kasus korupsi BSPS beberapa waktu lalu.

"Ada keterangan, tempatnya di Ruang Pembinaan Bidang Ketenagaan Disdik Sumenep," imbuh dia.

Bagi Rasul, pemanggilan oleh Disdik Sumenep merupakan pengalaman pertama kali sejak dia menjadi tenaga honorer pada tahun 2020 lalu.

"Sejak pertama kali mengajar, tidak pernah (dipanggil) ke Disdik Pak," terang dia.

Saat memenuhi panggilan Disdik Sumenep, Rasul berharap bisa menjelaskan pemecatan dirinya sebagai guru honorer secara lebih jelas.

"Lebih baik agar lebih jelas Kadisdik mendengar penjelasan saya, Pak, dan di sana nanti akan saya jelaskan dengan apa yang dia tanyakan kepada saya," tutur dia.

Disebut Tak Memenuhi Syarat

Sebelumnya, Disdik Sumenep telah meminta klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari Kepala Sekolah dan menyebut Rasul belum memenuhi syarat sebagai honorer karena ijazah terakhirnya hanya Paket C atau setara SMA/sederajat.

Sehingga, sebagai guru honorer, Rasul belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, karena sesuai regulasi yang baru, setiap honorer harus memiliki ijazah minimal sarjana (S1).

"Selain itu, menurut keterangan pihak sekolah, diketahui bahwa perilaku guru honorer itu kurang disenangi oleh wali murid," kata Agus Dwi Saputra, Kepala Disdik Sumenep kepada Kompas.com tanggal 5 Mei 2025 lalu.

Namun saat itu, Disdik Sumenep tidak menyebut bahwa pemecatan guru honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun itu salah satunya karena pernah memotret rumah penerima program BSPS dan ikut mengantar tim dari kementerian saat sidak ke lokasi penerima.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini