Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gajinya Rp150 Ribu, Guru Hedi Nangis Tanahnya Jadi Jaminan Utang Rp300 Juta, Sertifikat Dibalik Nama

Guru honorer di Kabupaten Sleman bergaji Rp 150 ribu per bulan ini sudah lebih dari 10 tahun memperjuangkan hak tanah warisan milik istrinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
KORBAN MAFIA TANAH - Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Hedi adalah guru honorer yang cuma digaji Rp 150 ribu per bulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) menjadi korban mafia tanah.

Guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergaji Rp 150 ribu per bulan ini sudah lebih dari 10 tahun memperjuangkan hak tanah warisan milik istrinya.

Sertifikat tanah milik istri Hedi, Evi Fatimah mendadak dibalik nama hingga jadi jaminan utang bank Rp 300 juta.

Bahkan sertifikat tanah itu dibalik nama sampai dua kali.

Kisah bermula pada 2011, saat dua orang berinisial SJ dan SH datang dengan niat menyewa rumah milik Evi Fatimah, yang berdiri di atas tanah seluas 1.475 meter persegi di wilayah Tridadi, Sleman.

Rumah itu memang biasa dikontrakkan, dan permintaan sewa selama lima tahun pun diterima.

Kedua penyewa tersebut kemudian meminta sertifikat tanah sebagai “jaminan,” yang oleh Evi diserahkan tanpa curiga karena salah satu dari mereka merupakan perempuan lanjut usia.

Tak lama setelahnya, Evi diajak ke sebuah kantor notaris di Kalasan.

Di sana, ia hanya ditemui staf, lalu diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diperbolehkan membaca isinya secara langsung.

“Katanya untuk kontrak rumah, ternyata kami sama sekali tidak tahu isinya apa,” tutur Hedi saat ditemui, Senin (12/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Setahun kemudian, kejutan besar datang.

Baca juga: Mbah Tupon Lega Tak Harus Lunasi Utang Rp 1,5 M, Rumah sang Korban Mafia Tanah Batal Dilelang Bank

Petugas dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) datang membawa kabar bahwa sertifikat tanah yang masih atas nama Evi ternyata telah diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp 300 juta, dan kreditnya dalam kondisi macet.

Lebih mengejutkan lagi, sertifikat itu sudah dalam proses balik nama ke atas nama SJ.

“Dari situ saya mulai cari tahu ke BPN, dan ternyata benar, sertifikat sudah dibalik nama,” ungkap Hedi.

Laporan ke pihak kepolisian pun dibuat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved