Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi Jawa Timur menyambut positif rencana DPRD bersama Pemprov untuk menggagas Raperda tentang keterbukaan informasi publik di Jawa Timur.
Sebagai lembaga yang berurusan langsung, KI Jatim menyatakan kesiapan untuk digandeng.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengungkapkan, produk hukum dalam bentuk Perda keterbukaan informasi publik memang sangat dibutuhkan.
Sebab nantinya akan memberikan landasan rinci terkait Implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik atau KIP.
Baca juga: Jatim Masuk Kategori Daerah Rawan Pilkada Serentak, Komisi Informasi Pusat Beri Atensi
"Selain itu perda akan lebih mengikat badan publik di Jatim agar tidak berkelit menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU KIP," kata Edi kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/5/2025).
Ada banyak hal yang dinilai perlu dimasukkan dalam raperda nantinya.
Selain mengatur kepatuhan badan publik di Jawa Timur, Raperda Keterbukaan informasi publik juga bisa bernilai positif terhadap masyarakat. Yakni, bisa menjamin masyarakat untuk mendapatkan jaminan ruang dalam mengakses informasi.
Serta, bisa memberikan masukan kepada badan publik di Jawa Timur. "Sehingga pembangunan di Jatim bisa lebih bisa dipertanggungjawabkan," terang Edi.
Sementara itu, terkait dengan apa saja yang perlu dimuat dalam rancangan Perda, Edi menegaskan kesiapan KI Jatim untuk bersama-sama memberikan masukan.
"Komisi Informasi siap untuk diajak berdiskusi pada saat penyusunan naskah akademik. Terlepas itu yang menyusun pihak eksekutif ataupun inisiasi DPRD," jelasnya.
Rencananya inisiasi Raperda Keterbukaan Informasi publik di Jawa Timur sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Rencana ini terungkap saat acara peringatan Hari Ulang Tahun Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang berlangsung di Kantor KI Jatim di kawasan Waru Sidoarjo, Kamis (15/5/2025).
Musyafak yang hadir secara langsung menyatakan, Raperda ini perlu didorong. Hal ini dinilai penting untuk semakin mendorong spirit keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Komisi Informasi Jatim Minta Tahapan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Transparan
"Karena memang hari ini masih ada Pergubnya saja, dan Pergub itu tahun 2018. Sehingga, perlu diperkuat supaya semakin punya pijakan yang bisa disepakati bersama yaitu dengan peraturan daerah," kata Musyafak.
Saat ini, Raperda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik belum dilakukan. Namun, Musyafak setuju terhadap rencana tersebut tinggal nanti apakah diusulkan oleh Pemprov Jatim atau menjadi inisiatif DPRD.