Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jatim Masuk Kategori Daerah Rawan Pilkada Serentak, Komisi Informasi Pusat Beri Atensi

Komisi Informasi (KI) Pusat memberi perhatian kepada Provinsi Jawa Timur dalam konteks Pilkada serentak 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Diskusi publik pengawasan keterbukaan informasi publik pada Pilkada 2024 yang berlangsung di Harris Hotel & Conventions Surabaya, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi (KI) Pusat memberi perhatian kepada Provinsi Jawa Timur dalam konteks Pilkada serentak 2024.

Sebab, Provinsi Jawa Timur dinilai termasuk daerah yang masuk kategori rentan pelanggaran sehingga butuh sosialisasi lebih terkait informasi kepada seluruh pihak. 

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan kategori rawan ini berdasarkan data yang ia himpun dari penyelenggara Pemilu.

Lantaran hal tersebut, KI pusat pun menggelar diskusi publik bertajuk pengawasan keterbukaan informasi publik pada Pilkada 2024, Senin (14/10/2024). 

"Kami melakukan diskusi ini betul-betul berdasarkan kajian yang sudah dibuat di Jakarta. Kami koordinasi dengan KI seluruh Indonesia, termasuk kalau Jawa Timur ya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur," kata Donny saat ditemui di Harris Hotel & Conventions Surabaya, disela agenda diskusi publik tersebut. 

Baca juga: Kejati Jatim Petakan Daerah Rawan saat Pilkada 2024, Berikut Wilayahnya

Diskusi itu mengundang sejumlah pihak termasuk perwakilan kelompok masyarakat.

Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur yakni KPU dan Bawaslu turut diundang namun kedua lembaga itu tidak hadir. 

Jawa Timur menjadi satu diantara empat daerah di Indonesia yang didatangi langsung oleh KI pusat. 

Sejumlah daerah yang rentan pelanggaran itu, menjadi atensi untuk pentingnya sosialisasi informasi.

Baca juga: Kawal Ketat Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024, Kapolres Lumajang Terjunkan 3.950 Personel

Donny menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipatuhi bersama.

Akses informasi kepada publik tentang Pilkada ditegaskan harus dibuka lebar. 

Hal itu penting diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Apalagi, KI sudah memiliki regulasi khusus. 

Baca juga: Selain Lumajang dan Pasuruan, 4 Kabupaten di Madura Masuk Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024

Yakni Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan pemilihan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved