Berita Viral

Petantang-petenteng Palak Pedagang Es Teh sampai Rp700.000, Anggota Ormas Kecut saat Ditangkap

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORMAS PALAK PENJUAL ES TEH - Ilustrasi anggota ormas palak penjual es teh Solo Rp300.000 di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku kini ditangkap.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) tak lagi bisa berbuat seenaknya.

Arogansi yang dulu menyelimuti langkahnya akhirnya harus runtuh.

Kini ia tak lagi bisa menyembunyikan bayang-bayang kelamnya.

Baca juga: Acara Sound Horeg di Tengah Laut Tuai Sorotan, Ternyata Tak Berizin, Polisi: Ganggu Biota Laut

Pria tersebut memalak pedagang kecil penjual es teh di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Penangkapan oleh Polsek Ciledug menjadi babak terakhir dari kisah kelam penuh tekanan yang dilakukan AHZ.

"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan satu terduga pelaku," ucap Kapolsek Ciledug, Kompol RA Dalby, dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025).

Dalby menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengiringi bukti video rekaman saat pemerasan terjadi.

Ia mengatakan, pelaku meminta uang ratusan ribu rupiah kepada korban dengan dalih sebagai uang pembinaan.

"Oknum ini meminta uang kepada penjual es teh Solo Rp300.000 dengan alasan uang pembinaan," ujar Dalby.

Namun, korban tidak sanggup memenuhi jumlah uang yang diminta dan hanya memberikan Rp 100.000.

Di malam yang kelam pada Sabtu (10/5/2025), mereka kembali dengan ancaman kepada penjual es teh.

AHZ datang kembali bersama rekannya berinisial DJ alias Pitak untuk menagih sisa uang sebesar Rp200 ribu.

Saat itu mereka juga membawa kuitansi bertanggal 29 April 2025, yang mencantumkan total pembayaran Rp 300.000.

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200.000 itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," jelas Dalby.

Ilustrasi (Shutterstock)

Tak berselang lama, korban melapor ke polisi sambil menyerahkan rekaman video rekaman pemerasan yang dialaminya sebagai bukti.

Berdasarkan laporan dan bukti dari video tersebut, polisi menangkap AHZ.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DJ.

"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan satu terduga pelaku," kata Dalby.

Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat

Dalby mengungkapkan, modus serupa dilakukan AHZ kepada pedagang lain di wilayah tersebut.

Terkuak fakta bahwa AHZ dan rekannya kerap memalak para pedagang dengan jumlah yang bervariasi, bahkan mencapai Rp700.000 per kepala.

Rasa takut membuat para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang tersebut bungkam dan enggan melaporkan ketidakadilan tersebut.

"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu."

"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," jelas dia.

Kini, AHZ ditahan di Mapolsek Ciledug, sedangkan rekannya, DJ, buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Penangkapannya ini menutup kisah kelam di Jalan Raya Pondok Kacang.

Ilustrasi pemerasan (SHUTTERSTOCK/Motortion Films)

Sebelumnya, video pedagang menangis sambil memperlihatkan deretan karcis pungutan, juga sempat viral di media sosial.

Tertulis karcis pungutan sebesar Rp2.000 ini tersebar di Pasar Sandang Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Walau hanya Rp2.000, banyak pedagang yang mengeluh karena jumlah yang harus dibayar mencapai belasan karcis.

Dalam video tersebut tampak ada sembilan karcis yang dijejerkan di meja dengan iringi suara tangisan.

Tak hanya itu, sang pedagang mengaku ada lima pungutan lain yang tidak berkarcis.

Video tersebut kemudian viral usai diunggah oleh akun Instagram @ceritaombotak pada Senin (12/5/2025).

Menanggapi viralnya pungutan liar di Pasar Sandang Jatibarang, Kuwu Jatibarang, Agus Darmawan membantah jumlah pungutan yang beredar viral di media sosial.

Agus sendiri mengaku sudah melihat video yang viral tersebut.

Namun, menurut Agus, konten dengan narasi jumlah retribusi ke pedagang mencapai 30 pungutan itu terlalu berlebihan.

Sebab, setelah dikumpulkan, hasilnya hanya ditemukan tidak lebih dari 10 pungutan.

"Mohon maaf, saya bukan membela warga saya," ujar dia kepada Tribun Cirebon, Rabu (14/5/2025).

"Tapi itu terlalu berlebihan kalau ada yang menyebut sampai 30 pungutan, ternyata setelah dikumpulkan itu hanya di bawah 10 pungutan," katanya.

Dia menyampaikan, di Pasar Sandang Jatibarang sebenarnya memang ada pungutan yang diminta kepada pedagang.

Menurutnya, pungutan ini bersifat legal untuk biaya kebersihan dan keamanan.

Baca juga: Sebar Ikan di Kubangan Air Jalan Rusak, Warga Sindir Pejabat Cuma Ngonten & Ngopi: Mancing Sini!

Sedangkan apabila ada pungutan lain di luar itu, kata Agus, hal itu di luar dari sepengetahuan pemerintah desa.

Ia pun menilai, retribusi yang dipungut hingga viral tersebut dilakukan oleh perseorangan atas inisiatif sendiri.

"Di luar daripada itu (kebersihan dan keamanan), itu saya tidak mengetahui," ujar dia.

Menyikapi hal itu, petugas gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP menggelar penertiban oknum diduga preman di kawasan Jatibarang.

Sedikitnya ada 16 oknum diduga preman diamankan petugas pada Rabu (14/5/2025).

Mereka diduga melakukan pungutan liar atau pungli untuk retribusi kepada para pedagang Pasar Sandang Jatibarang.

Tangkapan layar unggahan Instagram @ceritaombotak pada Rabu (14/5/2025). Video deretan karcis pungutan ke pedagang Pasar di Indramayu menjadi viral. Kuwu Jatibarang membantah narasi jumlah karcis yang mencapai 30 pungutan. (Tangkapan layar Instagram)

Oknum diduga preman yang diamankan langsung dibawa ke kantor Saber Pungli Indramayu untuk proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut.

Pendalaman ini untuk mengategorikan mana petugas retribusi resmi dan oknum yang melakukan pungutan ilegal atau pungutan liar.

Mengingat, di lokasi Pasar Sandang Jatibarang sendiri memang ada pula pungutan yang legal dan sudah berizin.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli.

"Untuk sementara yang diamankan ada 16 orang," ujar dia kepada TribunCirebon.com.

Dari hasil penyelidikan awal, pungutan retribusi yang mereka ambil dari para pedagang hingga viral tersebut diduga dilakukan oleh oknum perseorangan.

Namun, sebagian ada yang mengatasnamakan organisasi pada karcis yang mereka buat.

"Jadi ini dilakukan perseorangan bukan atas perintah ormas," ujar Kompol Darli.

Penertiban oknum diduga preman yang pungut retribusi ke pedagang Pasar Sandang Jatibarang saat dikumpulkan petugas di RTH Jatibarang Indramayu, Rabu (14/5/2025). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini