Berita Viral

Laini Petantang-petenteng Ngaku Paspampres di Depan Bupati, Suruh Suami Urus Surat Tugas Pengawalan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENIPUAN - Sosok Laini (43), ngaku anggota Paspampres di depan kepala daerah terpilih di Banten. Laubu beraksi berbekal surat perintah palsu yang dibuatnya sendiri, dibantu sang suami.

Namun, saat pengecekan draf surat perintah, masih ada kesalahan.

Keesokan harinya, Sabtu, 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki draf tersebut ke toko fotokopi yang sama.

Baca juga: Janji Nikahi Wanita Hingga Tipu Rp 8,5 Juta, PNS Gadungan Malah Pakai Uang untuk Main Judol

Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.

Namun, ketika bertemu dengan Ratu Rachmatuzakiyah, aksinya terbongkar.

Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek meringkus tiga orang spesialis pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).

Tiga tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.

Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.

Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.

"TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf," kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang Ternyata Mantan Residivis, Pernah Divonis 10 Tahun Penjara

Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.

"Jadi pada 7 mei 2025 korban didatangi pelaku tersebut, mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desanya dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban," lanjutnya.

Pelaku lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.

"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf (Rabu, 14 Mei 2025) yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 369 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP ancaman paling lama 4 tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini