Legislatif Kota dan Kabupaten Malang Desak Solusi Konkret Dampak Lingkungan TPA Supit Urang

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KOORDINASI - Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang mendesak percepatan penanganan dampak lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Malang, khususnya bagi warga terdampak di wilayah perbatasan dua daerah tersebut. Seruan ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 21 Mei 2025 di TPA Supit Urang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi C DPRD Kota Malang dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang mendesak percepatan penanganan dampak lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Malang, khususnya bagi warga terdampak di wilayah perbatasan dua daerah tersebut.

Seruan ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 21 Mei 2025 di TPA Supit Urang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Nurakhmadi, menegaskan pentingnya hasil pertemuan segera dilaporkan ke kepala daerah agar rekomendasi tidak berhenti di tataran diskusi.

“Kalau tidak tersampaikan, percuma saja,” ujar Dito, Rabu (21/5/2025).

Ia menekankan perlunya sinergi seperti halnya kerja sama penyediaan air bersih antara Kota Malang dan Kabupaten Malang dari sumber Sumberpitu dan Wendit.

Dito juga menyoroti skema retribusi sampah yang dibayarkan melalui PDAM Kota Malang.

“Kami mengusulkan ada alokasi anggaran dari PDAM, entah itu untuk ambulans atau sumur artesis,” katanya.

Ia juga mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sekitar dan dana Baznas, serta mempertimbangkan opsi hibah antar daerah sebagai bagian dari solusi jangka pendek.

“Artinya bicara solusi, bukan kendala. Saya ingat betul, pembangunan sumur artesis ini, Rp 80 sampai Rp 100 juta. Ada program itu di kementerian. Ini tinggal goodwill-nya (niat baiknya),” tambahnya.

Baca juga: Sikapi Temuan Limbah Medis di TPA Supit Urang, Satreskrim Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan

Senada dengan itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Tantri Barorah, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diinisiasi Komisi C DPRD Kota Malang.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh terhadap keluhan warga Kabupaten Malang yang terdampak langsung oleh keberadaan TPA Supit Urang.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi apa yang telah diperjuangkan oleh Komisi C, karena di sini kita harus cari solusi. Cari penyelesaian mana-mana yang menjadi keluhan dan permintaan masyarakat kami,” kata Tantri.

Ia menyebut, CSR dari perusahaan-perusahaan sekitar dapat dimaksimalkan sebagai bentuk kompensasi kepada warga terdampak.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Halaman
12

Berita Terkini