TRIBUNJATIM.COM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkap ulah organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang meminta uang Rp 5 miliar karena lahan negara yang mereka tempati akan dibangun gedung arsip BMKG.
Lahan itu berada di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
BMKG pun melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas tersebut.
“Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya, agar ditertibkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Taufan menegaskan, status kepemilikan negara atas lahan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” ujar dia.
Adapun proyek pembangunan gedung arsip milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan terhambat sejak dimulai November 2023.
Penyebabnya, karena lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektare tersebut diduduki oleh ormas secara ilegal selama hampir dua tahun.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Taufan.
Baca juga: Sosok Anggota Ormas Tebas Buruh Proyek karena Uang Katering Rp 3 Juta Tak Dibayar, Rampas 10 Ponsel
Taufan mengungkapkan, gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut sejak dua tahun lalu.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.
Sementara, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Baca juga: Pedagang Terpaksa Bayar Rp 200 Ribu Per Bulan ke Ormas, Takut Diganggu Jika Lapor, Disebut Uang Aman
Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.