Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan menyebutkan, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.
Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
BMKG pun berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait segera melakukan tindakan tegas demi mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan yang tertunda.
Pembangunan Terhambat
Proyek pembangunan gedung arsip milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, menjadi terhambat sejak dimulai November 2023.
Penyebabnya, karena lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang akan dibangun Gedung Arsip BMKG tersebut diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) secara ilegal selama hampir dua tahun.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Taufan mengungkapkan, gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut sejak dua tahun lalu.
Mereka memaksa pekerja berhenti bekerja, menarik alat berat dari lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim tanah tersebut milik ahli waris.
Padahal, BMKG menegaskan lahan yang disengketakan adalah aset negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah keputusan hukum lainnya yang sudah berkekuatan tetap.
Lebih dari itu, ormas bahkan mendirikan pos jaga dan menempatkan anggotanya secara tetap di area proyek.
BMKG menyebut sebagian lahan negara tersebut juga disegmenkan secara liar dan diduga disewakan kepada pihak ketiga. Di atas lahan itu kini bahkan berdiri sejumlah bangunan permanen.