"Untuk mengantisipasi itu, kita melakukan upaya sebaliknya, melaporkan kasus ini ke polisi, jangan sampai terulang," tegasnya.
Pihak yang akan dilaporkan tentu adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat.
Mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.
Aktivis pemerhati anak di Lombok Tengah, Nurjiatul Rizkiah, mengatakan kepada Kompas.com bahwa video tersebut membuat heboh masyarakat.
Hanya saja, kejadian yang sama juga terjadi di Lombok Tengah, dengan tiga kasus pernikahan anak di bawah umur dalam bulan ini.
"Ini heboh banget dan tentu membuat kita prihatin ya. Padahal kami dan Forum Anak Desa sudah berusaha keras mengkampanyekan stop pernikahan dini, tapi masih saja ada orang tua dan aparat setempat yang membiarkan ini terjadi," kata Rizkiah.
Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, bahkan melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menduga, kasus ini terjadi di Lombok Tengah.
Polda NTB pun melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," kata Pujewati, Jumat (23/5/2025).
Lantas, seperti apa kronologinya sehingga terjadi pernikahan usia anak ini?
Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan, pengantin laki-laki merupakan warganya.
Dia mengungkap, tiga minggu sebelum pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.
"Dia sempat mau menikah dulu, tiga minggu sebelum kejadian ini. Nah, pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," jelas Lalu Januarsa.
Selanjutnya, tiga minggu kemudian, kata Lalu Januarsa, RN membawa lari kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.