Layanan SIM Keliling di Pasuruan Selama Juni 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM KELILING - Polres Pasuruan menggelar layanan SIM keliling untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berikut jadwal dan lokasinya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025. 

Layanan ini disiapkan khusus bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penyelenggaraan layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, dan berkualitas. 

Ia menegaskan, SIM Keliling sengaja disiapkan di titik-titik strategis agar bisa menjangkau masyarakat lebih luas, terutama yang tinggal di wilayah pedesaan atau jauh dari pusat kota.

“Kami ingin masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan layanan ini, mereka bisa lebih mudah mengakses pelayanan kepolisian tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” kata AKBP Jazuli di Mapolres Pasuruan, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Layanan SIM Keliling di Pulau Bawean Disambut Antusias, Warga Tak Perlu Repot Naik Kapal Berjam-jam

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca menuturkan, SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendorong kesadaran tertib administrasi di bidang lalu lintas.

Ia juga mengimbau warga agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dengan adanya layanan keliling ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara dan tidak menunda-nunda perpanjangan SIM.

Baca juga: Temukan Sumber Air Baru, Perumda Giri Nawa Tirta Pasuruan Wujudkan Layanan Air 24 Jam Tanpa Giliran

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polres Pasuruan selama bulan Juni 2025:

• Senin: Depan Polsek Winongan, pukul 09.00 – 12.00 WIB
• Selasa: Depan Polsek Wonorejo, pukul 09.00 – 12.00 WIB
• Rabu: Kantor Lama Kecamatan Sukorejo, pukul 09.00 – 12.00 WIB
• Kamis: Depan Pos Lantas Gempol, pukul 09.00 – 12.00 WIB

Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan ini tidak beroperasi pada hari libur nasional maupun cuti bersama. 

Selain itu, layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat masa berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke kantor Satpas.

Adapun syarat yang harus dibawa untuk mengakses layanan ini antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi SIM lama, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Coaching Clinic Permohonan SIM C, Antusias Puluhan Santri di Mojokerto Jajal Lintasan Ujian Praktik

AKP Derie juga menyarankan agar warga datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat waktu pelayanan hanya tersedia selama tiga jam setiap harinya.

“Karena waktu terbatas, kami sarankan warga datang lebih pagi agar bisa segera dilayani,” tutupnya.

 Program SIM Keliling ini menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang mendukung visi Polri sebagai institusi yang presisi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkini