Ia menegaskan bahwa dalam mediasi yang berlangsung, tidak dibahas soal pokok gugatan, termasuk besaran tuntutan ganti rugi.
Dalam sidang mediasi tersebut, Lisa hadir bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.
Muslim menyebut ketidakhadiran Ridwan Kamil masih dalam batas wajar dan diizinkan oleh aturan Mahkamah Agung.
“Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi, disebutkan bahwa tergugat boleh tidak hadir jika ada alasan sah,” jelas Muslim.
Terkait inti dari gugatan Lisa, Muslim menegaskan:
“Kami sudah sampaikan dalam resume bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Kalau memang tidak ada hubungan hukum, hukum apa yang mau ditarik-tarik?”
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang Lisa Mariana lainnya