Eks Dirut Politeknik Negeri Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Senilai Rp22 M

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITETAPKAN TERSANGKA - Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (kiri) dan Hadi Setiawan (kanan) ditetapkan tersangka dugaan penyelewangan pengadaan tanah untuk lahan proyek perluasan kampus Polinema. Keduanya kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan penyimpangan tidak hanya sebatas itu. Dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjual dan pembeli. Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,624 miliar,” katanya. 

Kini, lahan tersebut mangkrak tidak bisa digunakan untuk pembangunan kampus. Sebab sebagian besar tanah merupakan zona pemanfaatan jalan dan badan air yang berbatasan langsung dengan sepadan sungai.

Berita Terkini