Dugaan penyimpangan tidak hanya sebatas itu. Dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjual dan pembeli. Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,624 miliar,” katanya.
Kini, lahan tersebut mangkrak tidak bisa digunakan untuk pembangunan kampus. Sebab sebagian besar tanah merupakan zona pemanfaatan jalan dan badan air yang berbatasan langsung dengan sepadan sungai.