Pemkot Malang Wacanakan Komersialisasi MCC, Biaya Operasional Tak akan lagi Bergantung APBD

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMERSIALISASI MCC - Gedung Malang Creative Center (MCC). Pemerintah Kota Malang mewacanakan komersialisasi MCC untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sabtu (14/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mewacanakan komersialisasi Malang Creative Center (MCC) untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama ini, pemanfaatan fasilitas di MCC tidak dikenai tarif sepeser pun.

Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Pemkot Malang tengah menyusun draft aturannya.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan, biaya operasional gedung MCC mencapai Rp 6 miliar per tahun.

Namun, tidak ada pemasukan dari keberadaan MCC selama ini.

Anggaran pengelolaan MCC tersebut berasal dari APBD Kota Malang.

Besarnya biaya pengeluaran tanpa keseimbangan pemasukan inilah yang menjadi alasan perlunya komersialisasi MCC.

"Perawatan MCC besar. Pada 2025 ini, anggarannya Rp 6 miliar," kata Eko, Sabtu (14/6/2025). 

Eko mengatakan, sudah saatnya MCC memiliki kemandirian finansial.

Dengan demikian, operasionalnya tak lagi terus bergantung pada dana APBD Kota Malang.

Rencana yang paling memungkinkan saat ini adalah menarik retribusi dari penggunaan fasilitas di MCC. 

"Jadi setiap pelaku kegiatan nanti kami kenakan retribusi," ungkapnya. 

Rencana penerapan retribusi ini, kata Eko, sudah sesuai kesepakatan awal pembangunan gedung MCC.

Gedung ini dibangun untuk menampung para pelaku ekonomi kreatif.

Selama ini, banyak pelaku ekonomi kreatif menggunakan MCC sebagai tempat inkubasi.

60 persen fasilitas MCC akan dikenakan retribusi. 

Baca juga: Biaya Operasional Malang Creative Center Capai Miliaran, Pemkot Tegaskan MCC Tetap Gratis

"Nanti ada beberapa area yang memang diploting untuk kami retribusikan. Jadi tidak semuanya. Sekitar 60 persen saja, sisanya tetap untuk pengembangan ekraf (ekonomi kreatif)," jelasnya. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mempertanyakan pendanaan APBD Kota Malang untuk MCC setelah dilakukan audit.

Sebab, gedung milik Pemkot Malang itu tak ada sumbangsihnya untuk PAD. 

"Berdasarkan audit BPK, memang itu mempertanyakan pendanaan anggaran APBD di MCC. Kok tidak ada sumbangsihnya. Sehingga ini disepakati ada retribusi. Semangatnya untuk meringankan APBD," imbuhnya. 

Dia menyebut, Komisi B DPRD Kota Malang sepakat dengan skema penarikan retribusi itu.

Sebab menurutnya, pembangunan gedung MCC juga menelan anggaran yang fantastis.

Pihaknya juga merekomendasikan penarikan retribusi MCC nantinya dilakukan dengan prinsip tranparansi, proporsionalitas dan keterjangkauan sehingga tak membebani pelkau ekraf atau masyarakat. 

"APBD kan terbatas. Jadi harapan kami MCC bisa mandiri," tegasnya. 

Berita Terkini