Berita Viral

Akibat Status Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Anak Berusia 8 Tahun Terancam Tak Bisa Sekolah: Ditolak

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK BISA MENDAFTAR - Ilustrasi berita bocah usia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kesulitan mendaftar sekolah karena status perkawinan orang tuanya (foto arsip Kompas.com yang diunggah 5 Desember 2020).
TAK BISA MENDAFTAR - Ilustrasi berita bocah usia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kesulitan mendaftar sekolah karena status perkawinan orang tuanya (foto arsip Kompas.com yang diunggah 5 Desember 2020).

"Memang untuk poin umur memang berpengaruh sekali," tutur Faizun.

Pada hari kedua pendaftaran online, Faizun menyebut sudah ada 64 pendaftar jalur domisili dan lima pendaftar jalur afirmasi.  

"Kalau ada orang tua minta bantuan terkait pendaftaran online, kami tetap bantu fasilitasi," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini