Namun setelah sidang putusan tilang, sepeda motor ini tidak kunjung diambil.
“Jadi ini memang khusus tilang yang menyita sepeda motor. Bukan tilang yang menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti,” ungkap Amri.
Data 70 sepeda motor yang disampaikan Kejari Tulungagung, 22 di antaranya tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Sepeda motor ini ditengarai bodong, atau tanpa surat kendaraan yang sah.
Sementara dari 70 orang yang ditilang, 15 di antaranya berasal dari luar Tulungagung.
Mereka dari daerah sekitar seperti Blitar, Trenggalek dan Kediri.
Namun ada juga dari Nganjuk, Mojokerto, Surabaya bahkan Banyuasin, Sumatera Selatan.