Berita Viral

Tangis Edi Wahyono 36 Tahun Mengabdi Baru Akhirnya Diangkat PPPK, Lega Meski Tak Lama Lagi Pensiun

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGABDIAN CALON PPPK - Sebanyak 705 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen. Seorang PPPK bernama Edy Wahyono akhirnya diangkat pegawai setelah 36 tahun mengabdi, dapat SK meski sebentar lagi akan masuk masa pensiun.

TRIBUNJATIM.COM - Tangis Edi Wahyono tak bisa terbendung karena akhirnya iapun diangkat menjadi PPPK.

Sudah 36 tahun mengabdi sebagai tenaga teknis, Edi Wahyono akhirnya menerima SK pengangkatan.

Kondisi ini cukup memprihatinkan pasalnya, Edi Wahyono tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.

Meski begitu, Edi Wahyono tampaknya tetap berbahagia dan bangga.

Edi Wahyono tak mampu menyembunyikan rasa haru ketika menerima SK PPPK dari Bupati Kebumen, Selasa (17/6/2025).

Setelah 36 tahun mengabdi, sejak 1989, sebagai tenaga teknis di Kelurahan Kebumen, pria yang nyaris memasuki masa pensiun ini akhirnya diangkat secara resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Edi merupakan satu dari 705 PPPK formasi tahun anggaran 2024 yang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen.

Penyerahan SK PPPK ini menjadi momen yang sangat berarti, terutama bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

Pengangkatan mereka menjadi pegawai terwujud setelah puluhan tahun mengimpikannya.

"Senang sekali dan ini momen yang paling ditunggu-tunggu," ujar Edi dengan haru, menggambarkan betapa berharganya pengakuan ini setelah perjalanan panjang pengabdiannya.

Baca juga: Viral Calon Mahasiswa Bayar Rp 350 Juta untuk Masuk Kedokteran Gigi, Sumbangan Sukarela Rp 100 Juta

Penyerahan SK ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Sekretariat Daerah Kebumen, Selasa 17 Juni 2025.

Acara penyerahan SK dihadiri langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen, Moh Amirudin, dalam laporannya menjelaskan rincian formasi PPPK yang menerima SK sebagai berikut:

Golongan I (Pendidikan setingkat SD): 4 orang
Golongan III (Pendidikan setingkat SMP): 7 orang
Golongan V (Pendidikan setingkat SMA): 189 orang
Golongan VII (Pendidikan D3): 42 orang
Golongan IX (Pendidikan S1/D4): 462 orang
Golongan X (Pendidikan Profesi): 1 orang
"Seluruh 705 PPPK ini akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah dan beberapa satuan pendidikan setingkat SD dan SMP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen," kata Amirudin.

Bupati Lilis Nuryani menyampaikan bahwa menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah besar.

Halaman
1234

Berita Terkini