Berita Viral

Terungkap Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Andi Ibrahim Disemprot Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAKTA UANG PALSU - Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). Terungkap bahwa uang palsu UIN disumbangkan ke anak yatim.

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Kasus ini memasuki masa sidang.

Dalam sidang tersebut terungkap fakta mengejutkan, di antaranya uang palsu disumbangkan ke anak yatim.

Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).

Terungkap di sidang ada keterlibatan pejabat kampus, transaksi dengan buronan senilai Rp 1 miliar, hingga aliran dana ke anak yatim dari hasil penjualan uang palsu.

Sidang kemarin salah satunya menghadirkan Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, yang juga menjadi salah satu terdakwa.

Ia memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Baca juga: Setor Rp 180 Juta untuk Digandakan, Pria Terima Rp 280 Juta dari Gus Zidan, Tapi Bentuk Uang Palsu

Uang Palsu Lolos Mesin Hitung dan X-Ray

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Kaperpus Andi Ibrahim terkait pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.

Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Transaksi Rp 1 Miliar dengan Buronan

Halaman
123

Berita Terkini