Berita Viral

Terungkap Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Andi Ibrahim Disemprot Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAKTA UANG PALSU - Andi Ibrahim memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (18/6/2025). Terungkap bahwa uang palsu UIN disumbangkan ke anak yatim.

Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.

“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.

Bahas Pilkada Bersama Bos Sindikat

Dalam sidang, juga terungkap bahwa Andi Ibrahim sempat bertemu Annar Salahuddin Sampetoding, yang diduga sebagai pimpinan sindikat uang palsu.

Namun, Andi menyebut pertemuan mereka membahas Pilkada Sulawesi Selatan, bukan soal uang palsu.

“Annar mengundang saya ke rumahnya dan membicarakan soal pencalonan dirinya di Pilgub Sulsel. Tapi saya tolak karena saya ASN,” ungkap Andi.

Namun ketika hakim mempertanyakan pengaruh Andi secara politik, ia mengklaim memiliki dukungan massa.

“Kami dari organisasi Cendekiawan Keraton Nusantara, punya massa sekitar 30 persen suara di Sulsel,” katanya.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dengan jajaran saat konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu dari UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). (Tribun Timur/YouTube Kompas TV)

Kasus Melibatkan 15 Terdakwa dan Diproduksi di Area Kampus

Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini mulai terungkap pada Desember 2024.

Menurut jaksa, uang palsu diproduksi di rumah Annar Salahuddin dan sempat dipindahkan ke perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.

Total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, sebagian merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Andi Ibrahim.

Nilai uang palsu yang berhasil diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kualitas tinggi yang lolos deteksi mesin hitung dan x-ray.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa lainnya dan menghadirkan saksi ahli dalam waktu dekat.

Berita Terkini