TRIBUNJATIM.COM - Seorang pelaku UMKM di Kabupaten Kudus, Marta Ngatmiati, mengaku susah mendapat sertifikat halal.
Warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Jawa Tengah, ini merupakan pelaku UMKM di bidang kuliner.
Dia memiliki usaha rumah makan Dapur Mamamia dan beberapa produk olahan biskuit serta keripik.
Baca juga: Kehilangan Sawah Tapi Tak Dapat Rp2,3 M, Warga Buta Huruf Jadi Korban Mafia Tanah, Anak Dilaporkan
Marta memastikan produknya halal.
Hanya saja, sampai saat ini, dia belum bisa mengakses untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Namun, ada dugaan harus memiliki KTP beragama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal.
Upaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut sudah dia lakukan.
Ia sampai menanyakan kepada sesama pelaku UMKM melalui grup sejak tahun 2017 silam.
Saat itu dia mendapat jawaban dari sesama anggota grup dan ada yang bersedia mendampingi terkait pengajuan tersebut.
"Saya tanya untuk buat (sertifikat) halal bagaimana caranya," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.
"Di grup itu ada yang menjawab suruh membuat halal, tapi dengan cara mempunyai KTP Islam," lanjut Marta.
"Sedangkan saya Kristen. Harus ber-KTP Islam, saya terus telepon adik dan bilang KTP buat perizinan halal," kata dia.
Dia cukup lega karena dia dihubungi akan ada pendampingan dan diminta untuk membersihkan dapur sebagai syarat untuk survei.
Hanya saja, survei tersebut tidak pernah terjadi.
Sampai saat ini, sertifikat halal untuk produk milik Marta pun belum didapat.