TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha bernama Supriyanto diamankan Polres Jepara.
Ia sempat hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024.
Namun, kini ia ditangkap akibat melakukan penipuan sebanyak Rp600 juta.
Baca juga: Padahal Aroma Basi Sudah Tercium di Mobil, 10 Anak TK Keracunan Menu MBG sampai Muntah & Diare
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, Supriyanto dijemput paksa Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/6/2025).
Diketahui, sebelumnya, Supriyanto pernah mendeklarasikan siap maju sebagai Calon Bupati Jepara.
Namun keinginannya pupus setelah tidak mendapatkan dukungan sama sekali dari berbagai partai politik.
Ia menjelaskan, Supriyanto diamankan Polres Jepara setelah dua kali mangkir saat pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.
Sedangkan Supriyanto dilaporkan ke Polres Jepara atas kasus penipuan oleh Sugeng Cahyono warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, 7 Oktober 2024 lalu.
Sugeng bersama ayahnya, Sutrisno, tertipu sebesar Rp600 juta.
"Kami jemput paksa karena dua kali mangkir dan tidak koperatif," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribun Jateng, Rabu (18/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa saat ini Supriyanto telah ditahan di Rutan Polres Jepara.
Selain itu, Polres Jepara juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus penipuan tersebut.
Sedangkan, Sutrisno mengatakan bisa tertipu Supriyanto berawal dari kasus pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa terkait aktivitas tambak udang yang dilakukannya.
Dia bertemu Supriyanto yang menjanjikan akan mengurus kasus tersebut agar kasusnya tidak sampai dinyatakan P21.
Supriyanto meyakinkan Sutrisno bisa menangani kasus ini dengan bukti-bukti kedekatannya terhadap para pejabat di kejaksaan.
Sehingga permintaan uang Supriyanto sebesar Rp350 juta dipenuhi oleh Sutrisno.
Supriyanto juga disebut menjanjikan, jika ia gagal, maka uang Sutrisno akan dikembalikan.
Uang itu pun kemudian dipenuhi dan ditransfer dua kali, yaitu pada 4 dan 7 Maret 2024.
Meski sudah memberikan banyak uang, kasusnya tetap jalan.
Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 Maret 2024.
Baca juga: Petugas Puskesmas Ngopi di Warkop, Tinggalkan Keluarga Pasien Menunggu 2 Jam di Loket Obat: Khilaf
Saat dia ditahan di Rutan Salemba Jakarta, justru Supriyanto meminta uang kepada anaknya, Sugeng Cahyono, dengan berbagai alasan.
Supriyanto meminta lagi uang sebesar Rp50 juta pada 14 Maret 2024.
Tak lama berselang, pada 27 Maret 2024, Supriyanto kembali meminta uang sebesar Rp200 juta.
Permintaan ini pun dipenuhi oleh korban dengan dua kali transfer.
''Saat meminta kepada anak saya, bilangnya sudah atas persetujuan saya. Sehingga kami menyadari ini penipuan,'' ungkap Sutrisno.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Sutrisno sempat meminta tolong penagih utang kepada Supriyanto.
Namun, dengan berbagai alasan, terduga pelaku ini mengelak.
"Kemudian anak saya Sugeng melaporkan penipuan ini ke Polres Jepara," tutupnya.
Kasus lainnya, seorang Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dulu sosoknya sempat menjadi calon Bupati Cilacap berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo.
Ia adalah mantan Sekda Cilacap bernama Awaluddin Muuri (AM).
Kini sosoknya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena kasus korupsi.
AM ditahan usai terlibat soal pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.
"Penyidikan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Pemilik UMKM Keluhkan Susahnya Dapat Sertifikat Halal, Tak Punya KTP Islam, BPJPH: Tidak Ada Batasan
Dia mengatakan, tersangka pada 2023 hingga 2024, sempat menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Cilacap.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, AM juga sebagai Sekda Kabupaten Cilacap.
"Dan dari hasil pemeriksaan di kepolisian terbukti bahwa terdakwa yang disangkakan ini berperan cukup aktif dalam terjadinya pembelian tanah," ujar Lukas.
Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Kedua lainnya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap bernama Iskandar Zulkarnain alias IZ, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan bernama Andhi Nur Huda alias ANH.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sempat menggeledah Kantor PT CSA di Cilacap pada Kamis (20/3/2025).
Penggeledahan juga dilakukan di enam lokasi lain yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Sebagai informasi, PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD milik Pemkab Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan usaha strategis lainnya.
Sedangkan PT Rumpun Sari Antan dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.