"Kenapa sampai speakup dan membuat postingan di akun X karena ingin meminta keadilan untuk anak saya. Terkait keputusan sekolah sebetulnya saya tidak terima. Intinya saya berharap anak saya mendapat keadilan," katanya.
Baca juga: Terungkap Nasib Bocah SD Dikeluarkan dari Sekolah, Protes Hadiah Menang Lomba Dipotong Rp 2 Juta
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng Ahmad Faridi membantah bahwa pihak MAN 1 Tegal telah mengeluarkan siswi tersebut.
"Jadi kejadian itu sebenarnya tidak tepat, tidak pas. Sampai saat ini adinda tersebut masih siswi MAN 1 Tegal.
Belum ada istilahnya surat pemberhentian, belum ada surat pengeluaran," kata Faridi saat dikonfirmasi via telepon.
Faridi menjelaskan peristiwa itu bermula saat DPU diutus mengikuti cabang olahraga renang dalam ajang Popda Jateng pada September 2024.
Meski MAN 1 Tegal tidak memiliki ekstrakurikuler renang, pihak sekolah mengizinkan keikutsertaan siswi tersebut dengan syarat mengenakan pakaian renang yang menutup aurat.
“Waktu itu anak setuju, orangtua juga setuju.
Namun, saat lomba, anaknya menggunakan pakaian renang biasa.
Celana pendek di atas lutut dan bagian belakangnya terbuka. Ini mengejutkan guru pendamping,” ujarnya.
Baca juga: Nasib Siswi Jadi Korban Asusila Guru Sendiri, Kini Dikeluarkan dari Sekolah, PPA Tegas ‘Tidak Boleh’
Menurut Faridi, kejadian tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan dengan orangtua.
Kata dia, orangtua beralasan bahwa pakaian renang sesuai syariat Islam akan menghambat pergerakan renang anaknya.
Padahal, menurutnya, rekan sesama atlet yang mengenakan pakaian sesuai syariat justru berhasil meraih juara.
Akibat pelanggaran kesepakatan, pihak madrasah memberikan poin pelanggaran kepada siswi tersebut.
Dalam sistem penilaian tata tertib MAN 1 Tegal, batas maksimal pelanggaran adalah 250 poin.
Jika terlampaui, siswa bisa dikeluarkan.